Header Ads

ads header

Breaking News

Lembaga Jasa keuangan | Ekonomi X Sem 2


Pengertian lembaga keuangan Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.

Jenis-Jenis Lembaga Keuangan 

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank.

1. Lembaga Keuangan Bank Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote. Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka. 

2. Lembaga Keuangan Non-Bank Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.

Untuk memenuhi kebutuhan keuangan di kemudian hari, sebagian dari pendapatan masyarakat biasanya disimpan dalam bentuk tabungan di bank. Tabungan merupakan salah satu produk penghimpunan dana dari bank. Selain bank, Anda juga dapat memanfaatkan produk-produk Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) atau Industri Kuuangan Non-Bank (IKNB) seperti asuransi, leasing, dan dana pensiun. Sejak Januari 2014, pengaturan dan pengawasan bank dan LKNB dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Istilah asuransi berasal dari bahasa Belanda yakni assurantie yang dalam bahasa Indonesia diartikan asuransi. Namun, menurut Andri Soemitra (2009) bahwa istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda, melainkan berasal dari bahasa Latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Sementara itu, dalam bahasa Belanda istilah asuransi yang sering diartikan “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah tersebut sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti segala sesuatu yang mungkin terjadi, sedangkan assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan jiwa seseorang.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Kegiatan usaha asuransi di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Jenis-jenis asuransi diantaranya adalah asuransi jiwa, asuransi kerugian dan reasuransi. Adapun contoh perusahaan asuransi diantaranya Asuransi Kesehatan (ASKES), JAMSOSTEK, Prudential, Axa Life, dan lain-lain

Dana Pensiun

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Undang-Undang Dana Pensiun) bahwa dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dengan demikian, jelas bahwa yang mengelola dana pensiun adalah perusahaan yang memiliki badan hukum seperti bank umum atau asuransi jiwa. Adapun jenis pensiun yang dapat dipilih oleh karyawan yang akan menghadapi pensiun antara lain:

1) Pensiun normal

2) Pensiun dipercepat

3) Pensiun ditunda

4) Pensiun cacat

Jenis-jenis dana pensiun menurut Pasal 2 Undang- Undang Dana Pensiun digolongkan menjadi dua, yakni:

1) Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Ketentuan tentang DPPK selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992. DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun dengan manfaat pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dengan demikian, dana pensiun jenis ini disediakan langsung oleh pemberi kerja. Pendirian DPPK ini harus mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

2) Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ketentuan tentang DPLK selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 1992. DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perseorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari DPPK bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Bagi masyarakat pekerja mandiri seperti dokter, petani, nelayan, dan sebagainya dimungkinkan untuk memanfaatkan DPLK. Tidak tertutup kemungkinan pula bagi para karyawan di suatu perusahaan untuk dapat memanfaatkan DPLK sesuai dengan kemampuannya. Pendirian DPLK oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan.

Program Dana Pensiun mengupayakan suatu manfaat pensiun, dengan cara sebagai berikut:

1) Membayar iuran pensiun setiap bulan,

2) Selanjutnya dikembangkan (diinvestasikan),

3) Akhirnya akan membentuk saldo atau manfaat pensiun


Latihan Soal

1. Bu Ratna membeli motor Honda di Dealer Honda Motor Abadi Tambun. Pembelian dilakukan secara angsuran namun setelah kontrak ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan motor sudah bisa dinikmati Bu Ratna. Motor Bu Ratna sudah dibayar oleh Adira secara tunai, sehingga Bu Ratna membayar angsurannya ke Adira Finance.

Adira Finance merupakan jenis:

A. Modal Ventura

B. Perusahaan Sewa Guna / Leasing

C. Koperasi

D. Asuransi

E. Bursa efek

2. Berikut ini adalah bank dan lembaga keuangan :

1) Bank Central Asia

2) Asuransi Prudential

3) Bank Rakyat Indonesia

4) Adira Finance

5) PT. Pegadaian

Yang merupakan Lembaga Keuangan Non-Bank adalah:

A. 1), 2), dan 3)

B. 2), 4), dan 5)

C. 2), 3), dan 4)

D. 1), 3), dan 5)

E. 3), 4), dan 5)

3. Perhatikan tugas lembaga keuangan berikut ini.

1) Melayani jasa penaksiran

2) Melayani jasa titipan barang

3) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.

4) Memberikan pinjaman dengan jaminan

5) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga sesuai kesepakatan.

Yang merupakan tugas anjak piutang adalah nomor ….

A. 1) dan 2)

B. 2) dan 3)

C. 5) dan 4)

D. 2) dan 3)

E. 3) dan 5)

4. Perusahaan Humida adalah melakukan pembiayaan kepada perusahaan kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas. Usaha yang dilakukannya termasuk dalam:

A. Modal ventura

B. Pegadaian

C. Anjak piutang

D. Asuransi

5. Jumlah masyarakat yang menggadaikan barang ke pegadaian meningkat. Peningkatan ini diduga karena kebutuhan mendekati Idul Fitri, serta ekonomi yang sulit akibat pandemi corona.

Berdasarkan wacana di atas, tugas pokok yang diemban pegadaian adalah:

A. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit atas dasar hukum gadai

B. Ikut serta mencegah adanya pemberian pinjaman yang tidak wajar, ijon, pegadaian gelap dan praktik riba lainnya

C. Menyalurkan kredit maupun usaha-usaha lainnya yang bermanfaat terutama

D. Membina pola perkreditan supaya benar-benar terarah dan bermanfaat

E. Memberikan pinjaman kepada nasabah

Tidak ada komentar